mantan kepala badan reserse serta kriminal (kabareskrim) polri, komjen pol (purn) susno duadji sudah dieksekusi dengan kejaksaan dan seterusnya dibawa ke lembaga pemasyarakatan (lapas) ii a cibinong.
jaksa agung basrief arief dalam jumat menjelaskan kronologi eksekusi susno, yang dilaksanakan pada kamis malam (2/5) sekitar jam 23.10 wib oleh empat orang pada suasana yang dia sebut kondusif.
menurut basrief, di kamis sore kurang lebih pukul 14.30 wib asli bernama untung sunaryo yang menyatakan untuk penasehat hukum keluarga susno menemuinya.
untung menungkapkan kiranya pak susno bersedia melaksanakan eksekusi cuma oleh eksekutor dan ditunjuk segera oleh jaksa agung, tentu aku menyambut baik yang dilontarkan hal itu, tutur basrief.
Informasi Lainnya:
jaksa agung lalu menunjuk kepala kejaksaan tinggi dki jakarta juga pelaksana harian kepala kejaksaan negeri jakarta selatan supaya menangani eksekusi.
tidak banyak Salah satu pun yang tahu serta mereka dipersilahkan mengambil jaksa eksekutor dan jumlahnya tak lebih dari empat pihak serta langsung dibawa ke lapas kelas ii a cibinong, sesuai permintaan pak susno terdahulu, papar basrief.
dalam putusan perkara no. 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november 2012, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan juga pengadilan tinggi dki jakarta bahwa susno terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi.
pengadilan mengatakan susno terbukti mengerjakan korupsi selama penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta pengelolaan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. ia dijatuhi hukuman penjara pada 3,5 tahun.