Dua bacaleg bawah umur dicoret dari daftar

komisi pemilihan umum (kpu) kabupaten pacitan, jawa timur mencoret dua nama bakal calon legislatif (bacaleg), karena masih selama bawah umur oleh karenanya dinyatakan tidak lolos administrasi.

aturannya, calon legislatif yang diusulkan harus telah berumur 21 tahun atau dalam atasnya. manakala pada bawah itu, segera dicoret sebab tidak memenuhi syarat usia tidak mahal, kata ketua kpu pacitan damhudi dalam pacitan, senin.

ia tak merinci nama bacaleg dimaksud maupun asal partai pengusungnya melalui alasan memelihara kerahasiaan. ia hanya menungkapkan bahwa faktor usia pada pencalegan merupakan persyaratan krusial serta partai pengusung wajib mengusulkan bacaleg pengganti untuk angka caleg tak turun sebelum jadwal perbaikan berakhir.

damhudi menduga, ditemukannya bacaleg yang masih selama bawah umur disebabkan perbedaan persepsi mengenaiu persyaratan dimaksud.

Informasi Lainnya:

pihak partai menganggap syarat usia minimal 21 tahun bagi seorang calon legislatif dihitung berdasar hari h pemilu legislatif (pileg) 2014.

padahal sesuai ajaran, bakal calon harus sudah mengikuti syarat usia minimal 21 tahun sejak pendaftaran.

damhudi menunjukan di verifikasi berkas telah ada dua hal yang diteliti, yaitu syarat substansial juga nonsubstansial.

syarat pokok tersebut selama antaranya menyangkut usia, ijazah, dan persoalan hukum dari bacaleg yang bersangkutan.

syarat pokok tenntang permasalahan hukum yang dimaksud damhudi contohnya, sudah menggarap tindak kejahatan ataupun terseret persentasi pidana dan mencari benar bacaleg menjalani kurungan badan/penjara.

dijelaskan, agar dua syarat pertama kpu sudah mendapatkan ketidaksesuaian. disamping masalah usia, banyak sebagian bakal wakil rakyat ini tidak melegalisir tanda kelulusan itu.

sebagian ijazahnya banyak yang tidak dilegalisir. kalau dan terkendala melalui masalah hukum, tak ada, ungkapnya.

persoalan nonsubstansial yang ada ditampilkan dalam verifikasi administrasi biasanya terkait ejaan serta penulisan nama, alamat yang tak mencantumkan nama wilayah tempat tinggal, serta riwayat hidup tak komplit.

pada persoalan-persoalan yang bersifat nonsubstansial, hal tersebut tak ingin mengugurkan bacaleg. masalah dan muncuil tenntang redaksional ataupun penulisan riwayat hidup tak komplit baru dapat diperbaiki, jelasnya.

saat ini proses verifikasi berkas telah mencapai lebih daripada 75 persen. pas tahapan sesudah tenggat waktu penelitian berkas berakhir, senin (6/5) pekan depan, dengan demikian bagian kpu ingin menyampaikan hasilnya ke parpol sehari kemudian.