menteri pertanian suswono menungkapkan revisi peraturan menteri pertanian nomor 26/2007 perihal perizinan upaya-upaya perkebunan ingin lebih mempertegas realisasi penyediaan 20 persen lahan untuk masyarakat ataupun kompensasi yang lain.
hal itu dikemukakan dengan mentan selama jakarta, senin, seusai acara minum kopi bersama dengan sekretaris kabinet dengan tema potensi konflik penguasaan lahan.
di permentan dan masih mau dipertegas, termasuk kemungkinan-kemungkinannya kalau telah tidak di bentuk lahan, bagaimana kompensasinya, salah satunya csr atau apa, tutur mentan.
ia mengakui apabila pada permentan dan berlarut terkandung sejumlah persoalan yang tak tidak rumit juga supaya penyediaan lahan 20 persen itu oleh karenanya mengakibatkan konflik selama sejumlah website.
Informasi Lainnya:
yang jelas kiranya kepentingan kita terkait plasma ini adalah agar pengamanan daripada perusahaan itu sendiri, katanya.
lebih lanjut mentan mengatakan bahwa pemerintah selalu berusaha mencarikan penyelesaian ratusan sengketa lahan dalam berbagai penjuru indonesia.
permentan nomor 26/2007 menyebutkan bahwa semua perusahaan diwajibkan menyisihkan sekitar 20 persen dari total kebun yang dimilikinya terhadap penduduk sekitar kebun.
namun, di permentan no 26/2007 tersebut tidak dicantumkan batas waktu pembangunan kebun plasma sejak perusahaan itu mendapatkan izin usaha perkebunan (iup) daripada bupati atau gubernur.