direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan menyepakati pemusnahan barang milik negara dalam kementerian pertahanan berupa dua kapal yakni kri teluk semangka-512 serta kri teluk berau-534 yang berada di kondisi rusak berat.
direktur hukum dan humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho pada keterangan pers tertulis yang diterima pada jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan itu dilaksanakan selama rangka meningkatkan nilai tata kelola barang milik negara.
pemusnahan ini juga sudah pas melalui peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan pp nomor 38 tahun 2008 serta peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, ujarnya.
dalam peraturan itu dikenalkan kiranya penghapusan barang milik negara dilaksanakan bila mengikuti syarat diantara lain, barang milik negara tak bisa digunakan dulu sebab rusak juga tidak ekonomis manakala diperbaiki dan tidak bisa dimanfaatkan lagi akibat modernisasi.
selain itu, pemusnahan diselenggarakan jika barang milik negara telah melampaui batas masa kegunaannya serta kadaluarsa serta mengalami berubahnya di spesifikasi karena penggunaan seperti terkikis, aus juga lain-lain sejenisnya.
Informasi Lainnya:
tavianto menunjukan pemusnahan kedua kapal ini dilaksanakan melalui langkah ditenggelamkan dengan menjadi target sasaran uji silahkan rudal di acara pelatihan gabungan tni-al.
persetujuan pemusnahan kapal tersebut adalah dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan di acara pelatihan gabungan tni-al, ujarnya.
setelah penghapusan barang milik negara dilaksanakan melalui langkah dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang dicari supaya mengerjakan penatausahaan barang milik negara selama lingkungannya.