Pengadilan Tinggi perberat vonis Dhana Widyatmika

pengadilan tinggi dki jakarta menambah hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak juga terpidana jumlah korupsi, dhana widyatmika daripada tujuh tahun kurungan merupakan sepuluh tahun penjara serta denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara dan denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

melalui laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, dalam jakarta, senin, mengatakan putusan banding itu sekaligus mengabulkan permohonan banding dan diajukan dengan jaksa.

selain menghukum pemidanaan, hakim dan menghukum barang bukti berupa tanah juga harta benda terdakwa, dirampas supaya negara, itulah laman kejari jaksel.

Informasi Lainnya:

dhana widyatmika di persidangan terbukti mengerjakan tindak pidana korupsi dengan melayani pemberian biaya terkait posisinya dibuat pegawai ditjen pajak.

ia serta terbukti menggarap pemerasan, juga mengerjakan tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur selama pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 mengenai berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp dan pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 tentang berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.

dhana juga mengerjakan tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 perihal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian biaya jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa sebagai pns selama kantor ditjen pajak sudah menerima gratifikasi sebesar rp2 miliar yang adalah pihak daripada pengiriman rp3,4 miliar daripada liana aprinani sebesar rp2,9 miliar dan femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.

uang tersebut, menurut majelis hakim, berasal dari direktur pt mutiara virgo jhony basuki yang adalah bagian pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan itu sebesar rp128 miliar melalui total fee sebesar rp30 miliar kepada herly.

meski terdakwa tak miliki hubungan langsung melalui pt mutiara virgo tapi transfer rp3,4 miliar tersebut diselenggarakan dua kali sebab permintaan terdakwa kepada herly agar transfer tidak lebih dari rp3 miliar sehingga berlawanan melalui tugas terdakwa untuk pemeriksa pajak, ungkap hakim.